Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Tujuan Program/Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura (Akreditasi A)
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) mengenai Tujuan Pendidikan Nasional pasal 3 dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
- Menyiapkan lahan
- Menyiapkan benih
- Menyiapkan bibit
- Menanam
- Memupuk
- Mengairi
- Mengendalikan gulma
- Mengendalikan hama
- Mengendalikan penyakit
- Membumbun
- Memangkas tanaman
- Memberi naungan
- Memberikan ZPT
- Melaksanakan panen
- Mengoperasikan traktor, alat olah tanah, alat bantu tebar benih dan pengendalian gulma panen
- Mengoperasikan sprayer
- Mengoperasikan pompa irigasi
- Membuat pupuk organik
- Membudidayakan tanaman secara hidroponik
- Menangani pasca panen
- Mendeskripsikan sumber pangan alternatif
- Mendeskripsikan sistem pola tanam
PROGRAM UNGGULAN :
- Kultur Jaringan
2. Produk Beras Organik
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Peraturan Gubernur No.29 Th.2021
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021.
Ketentuan Daftar Ulang
Berikut adalah ketentuan daftar ulang PPDB SMKN 1 Kuningan Tahun 2021.
Ketentuan Seleksi PPDB SMK
Berdsasrkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLBberikut ketentuan Seleksi PPDB SMK Tahun 2021.