Agribisnis Ternak Unggas
![]() |
Tujuan Program/Kompetensi Keahlian Agribianis Ternak Unggas (Akreditasi A)
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) mengenai Tujuan Pendidikan Nasional pasal 3 dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
- Mengoperasikan peralatan agribisnis ternak unggas
- Menetaskan telur
- Melaksanakan pencegahan penyakit
- Merawat ternak sakit
- Memelihara unggas pedaging
- Memelihara unggas petelur
- Memelihara induk
- Mengoperasikan kendaraan farm
- Membuat formulasi pakan
- Membuat pakan
- Memasarkan hasil ternak
- Menentukan kelayakan usaha
- Merancang kandang dan peralatan
- Mengelola ayam jantan petelur
- Mengelola limbah ternak (litter, faeces dll)
PROGRAM UNGGULAN :
- Budidaya Ternak Ayam Pedaging
- Produk ayam Potong (Kemasan)
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Peraturan Gubernur No.29 Th.2021
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021.
Ketentuan Daftar Ulang
Berikut adalah ketentuan daftar ulang PPDB SMKN 1 Kuningan Tahun 2021.
Ketentuan Seleksi PPDB SMK
Berdsasrkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLBberikut ketentuan Seleksi PPDB SMK Tahun 2021.